Wakil bupati

Wakil Pejabat Pemerintah
(Dialihkan dari Wakil Bupati)

Wakil bupati adalah jabatan politik pasangan dari bupati yang berada di wilayah otonomi pemerintah kabupaten di bawah pemerintahan provinsi. Bersama bupati, wakil bupati merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun. Secara umum, tugas seorang wakil bupati adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh bupati. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila bupati berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil bupati diangkat menjadi bupati.[1]

Lihat pula

Referensi

🔥 Top keywords: Halaman UtamaIstimewa:PencarianDuckDuckGoKleopatraVoice of AmericaDonald TrumpKejuaraan Eropa UEFA 2024KecubungKejuaraan Eropa UEFALamine YamalYazid bin Abdul Qadir JawasDaftar final Kejuaraan Eropa UEFADaftar presiden Amerika SerikatJepangMukesh AmbaniPartai KasihIndonesiaMikel OyarzabalIsraelTim nasional sepak bola SpanyolThe Da Vinci Code (film)Pembunuhan Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi ArsitaCopa AméricaSekawan LimoKejuaraan Eropa UEFA 2020YandexJusuf HamkaJoe BidenSembilan NagaDani OlmoKereta BerdarahShannen DohertyCopa América 2024PemerintahCarlos AlcarazPancasilaRodri HernándezDaftar final Piala Dunia FIFAÁlvaro Morata