Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik adalah sebuah perjanjian internasional yang mendirikan mekanisme aduan individu untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Protokol tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966, dan mulai berlaku pada 23 Maret 1976. Pada Januari 2018, perjanjian tersebut memiliki 3 penandatangan dan 116 negara anggota.[1] Dua negara yang sebelumnya pernah meratifikasi protokol ini telah menarik diri, yaitu Jamaika dan Trinidad dan Tobago.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/a2/ICCPR-OP1_members.svg/400px-ICCPR-OP1_members.svg.png)
negara anggota
penandatangan non-negara anggota
non-penandatangan non-negara anggota
Referensi
Pranala luar
- Text of the Optional Protocol
- List of parties
- Human Rights Committee, the Protocol's monitoring body.
🔥 Top keywords: Halaman UtamaIstimewa:PencarianKejuaraan Eropa UEFA 2024KleopatraDuckDuckGoIduladhaTaqabbalallahu minna wa minkumJepangMinal 'Aidin wal-FaizinPeringkat Dunia FIFAKejuaraan Eropa UEFADavina KaramoyAhmad LuthfiTijjani ReijndersIndonesiaSunjaya Purwadi SastraRumaniaKurban (Islam)Dompet elektronikFacebookKejuaraan Eropa UEFA 2020Hari TasyrikYouTubeDaftar film Indonesia tahun 2024Joko AnwarTino KarnoAurélie MoeremansKualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 (AFC)Hati SuhitaPembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi ArsitaSapiKevin DiksCopa América 2024Lempar jamrahXNXXYandexMichelle ZiudithGoogle TerjemahanBen Sumadiwiria