Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan
Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (umum disebut sebagai Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan) adalah sebuah perjanjian yang menjadi pelengkap bagi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan. Perjanjian tersebut mendirikan sistem inspeksi internasional untuk tempat-tempat penahanan yang didasarkan pada sistem yang telah ada di Eropa sejak 1987.
Nama panjang:
| |
---|---|
Jenis | Konvensi HAM |
Dirancang | 18 Desember 2002[1] |
Ditandatangani | 18 Desember 2002 |
Lokasi | New York |
Efektif | 22 Juni 2006[1] |
Syarat | 20 ratifikasi[2] |
Penanda tangan | 75[1] |
Pihak | 88[1] |
Penyimpan | Sekjen PBB[3] |
Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol[4] |
Referensi
Pranala luar
- Text of the protocol — Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights
- List of parties Diarsipkan 2013-02-13 di Wayback Machine.
- Association for the Prevention of Torture
- The Center for Victims of Torture
🔥 Top keywords: Halaman UtamaIstimewa:PencarianKejuaraan Eropa UEFA 2024KleopatraDuckDuckGoIduladhaTaqabbalallahu minna wa minkumJepangMinal 'Aidin wal-FaizinPeringkat Dunia FIFAKejuaraan Eropa UEFADavina KaramoyAhmad LuthfiTijjani ReijndersIndonesiaSunjaya Purwadi SastraRumaniaKurban (Islam)Dompet elektronikFacebookKejuaraan Eropa UEFA 2020Hari TasyrikYouTubeDaftar film Indonesia tahun 2024Joko AnwarTino KarnoAurélie MoeremansKualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 (AFC)Hati SuhitaPembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi ArsitaSapiKevin DiksCopa América 2024Lempar jamrahXNXXYandexMichelle ZiudithGoogle TerjemahanBen Sumadiwiria