Pemerkosaan statutori

Hukum Umum mengatur bahwa pemerkosaan statutori merupakan aktivitas seksual tanpa pemaksaan yang melibatkan seseorang di bawah usia dewasa.[1][2] Meskipun istilah ini biasanya mengacu kepada orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan minor, istilah umum ini jarang digunakan dan hanya sedikit yurisdiksi yang menggunakan istilah ini di dalam statuta mereka.[3]

Referensi