Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Monarki konstitusional atau kerajaan konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja , Ratu , atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica , atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif . Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri , pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II , Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
Ciri-ciri monarki konstitusional sunting sumber Pendalaman teori Monarki konstitusional Monarki parlementer Monarki semikonstitusional Monarki mutlak Kepala negara Raja/Ratu Kepala pemerintahan Perdana Menteri Raja/Ratu Kekuasaan kepala negara terbatas tidak terbatas Masa jabatan kepala negara seumur hidup Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu(maksimal 2 periode) ditentukan pada keputusan Raja/Ratu seumur hidup Kekuasaan negara Hanya pemisahan Pemisahan atau pembagian Hak prerogratif untuk eksekutif Perdana Menteri Raja/Ratu Hak kekuasaan wilayah negara Perdana Menteri Raja/Ratu Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut (termasuk UU pewaris tahta) Perdana Menteri Raja/Ratu(hanya peraturan) Tampilan kepala negara dalam kabinet tidak(kecuali ada undangan Perdana Menteri) ya Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif ya tidak pernah ada Eksekutif dijatuhkan legislatif ya tidak pernah ada Pembubaran legislatif oleh eksekutif ya tidak pernah ada Keputusan kepala negara dapat diubah melalui legislatif tidak dapat diganggu gugat(keputusan mutlak) Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih tidak ya Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif tidak ya Rangkap jabatan kepala negara tidak ya Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif (termasuk UU pewaris tahta) Perdana Menteri Raja/Ratu(hanya peraturan) Pemilihan kepala negara diwariskan turun temurun menurut UU keputusan Raja/Ratu Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) ditunjuk Raja/Ratu Merangkap sebagai Raja/Ratu Hukuman kepada kepala negara ? Hukuman kepada kepala pemerintahan Mosi tak percaya dicabut Raja/Ratu ? Lingkungan Istana Negara pribadi Posisi elite/orang kaya dianggap bangsawan/feodal
Daftar negara-negara dengan sistem monarki konstitusional sunting sumber Negara Tanggal konstitusi terakhir Tipe Monarki Seleksi Monarki Antigua dan Barbuda 1981 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Andorra 1993 Co-Prinsipalitas Pemilihan uskup La Seu d'Urgell dan pemilihan Presiden Prancis Australia 1901 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan Bahama 1973 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Bahrain 2002 Kerajaan Belgia 1831 Kerajaan; Monarki populer[1] Belize 1981 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Bhutan 2007 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Kamboja 1993 Kerajaan Dipilih oleh dewan takhta Canada 1867 (terakhir diumumkan 1982) Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Federasi Suksesi yang diwariskan Denmark 1953 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan Grenada 1974 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Jamaika 1962 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Jepang 1946 Kaisar Suksesi yang diwariskan Yordania 1952 Kerajaan Kuwait 1962 Emirat Suksesi yang diwariskan, dengan persetujuan diarahkan Dewan Al-Sabah dan mayoritas Majelis Nasional Lesotho 1993 Kerajaan Suksesi turun-temurun diarahkan persetujuan dari Komisi kepala[butuh rujukan ] Liechtenstein 1862 Prinsipalitas Luxembourg 1868 Grand duchy Malaysia 1957 Pilihan monarki; Monarki Federal Dipilih dari sembilan Sultan secara keturunan dari negara-negara Melayu Monako 1911 Prinsipalitas Moroko 2011 Monarki Konstitusional Parlementer Bersatu Suksesi yang diwariskan Belanda 1815 Kerajaan Norwegia 1814 Kerajaan Selandia Baru 1907 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan Papua Nugini 1975 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Saint Kitts dan Nevis 1983 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Saint Lucia 1979 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Saint Vincent dan Grenadines 1979 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Kepulauan Solomon 1978 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Spanyol 1978 Kerajaan Swaziland 1968 Kerajaan; Monarki konstitusional dan campuran mutlak Suksesi yang diwariskan Swedia 1974 Kerajaan dipindahkan dari monarki semi-konstitusional ke monarki konstitusional Thailand 2016 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Tonga 1970 Kerajaan Tuvalu 1978 Kerajaan Suksesi yang diwariskan Uni Emirat Arab 1971 Pilihan Monarki; Monarki mutlak dari Federasi Konstitusional Presiden dipilih oleh tujuh raja multak merupakan Supremasi Konsul Federal Britania Raya 1688 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan
Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.