Heroin

opioid yang digunakan sebagai obat rekreasional karena efek euforianya

Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.

Heroin
Nama sistematis (IUPAC)
(5α,6α)-7,8-didehydro-4,5-epoxy-17-methylmorphinan-3,6-diol diacetate
Data klinis
Kat. kehamilanCategory X[butuh rujukan]
Status hukumDilarang (S9) (AU) Schedule I (CA) ? (UK) Schedule I (US)
Kemungkinan
ketergantungan
High
RuteInhalation, Transmucosal, Intravenous, Oral, Intranasal, Rectal, Intramuscular
Data farmakokinetik
Bioavailabilitas<35% (oral), 44–61% (inhaled)[1]
Ikatan protein0% (morphine metabolite 35%)
Metabolismehepatic
Waktu paruh<10 minutes [2]
Ekskresi90% renal as glucuronides, rest biliary
Pengenal
Nomor CAS561-27-3
Kode ATCN02AA09
PubChemCID 5462328
DrugBankDB01452
ChemSpider4575379 YaY
UNII8H672SHT8E YaY
ChEMBLCHEMBL459324 YaY
SinonimDiamorphine, Diacetylmorphine, Acetomorphine, (Dual) Acetylated morphine, Morphine diacetate
Data kimia
RumusC21H23NO5 
Massa mol.369.41 g/mol
SMILESeMolecules & PubChem
  • InChI=1S/C21H23NO5/c1-11(23)25-16-6-4-13-10-15-14-5-7-17(26-12(2)24)20-21(14,8-9-22(15)3)18(13)19(16)27-20/h4-7,14-15,17,20H,8-10H2,1-3H3/t14-,15+,17-,20-,21-/m0/s1 YaY
    Key:GVGLGOZIDCSQPN-PVHGPHFFSA-N YaY

Sebotol heroin dari abad ke-19.

Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

Heroin adalah salah satu jenis obat golongan narkotika. Obat yang sering kali disalahgunakan ini dapat menimbulkan efek halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran dan kecanduan. Di Indonesia heroin juga dikenal sebagai “putau”.

Putau atau heroin umumnya berbentuk bubuk putih dan akan berubah menjadi coklat kehitaman serta lengket setelah dipanaskan. Heroin terbuat dari morfin, salah satu jenis narkotika yang digunakan sebagai obat pereda nyeri pada penderita penyakit tertentu.


Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika , heroin termasuk ke dalam narkotika golongan 1. Ini artinya heroin hanya dapat digunakan untuk riset atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi.

Referensi


🔥 Top keywords: Halaman UtamaIstimewa:PencarianKejuaraan Eropa UEFA 2024KleopatraDuckDuckGoIduladhaTaqabbalallahu minna wa minkumJepangMinal 'Aidin wal-FaizinPeringkat Dunia FIFAKejuaraan Eropa UEFADavina KaramoyAhmad LuthfiTijjani ReijndersIndonesiaSunjaya Purwadi SastraRumaniaKurban (Islam)Dompet elektronikFacebookKejuaraan Eropa UEFA 2020Hari TasyrikYouTubeDaftar film Indonesia tahun 2024Joko AnwarTino KarnoAurélie MoeremansKualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 (AFC)Hati SuhitaPembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi ArsitaSapiKevin DiksCopa América 2024Lempar jamrahXNXXYandexMichelle ZiudithGoogle TerjemahanBen Sumadiwiria