Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare atau disingkat DPRD Kota Parepare adalah Lembaga Legislatif tingkat Kota yang berada di wilayah Parepare. Anggota DPRD Kota Parepare dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah seluruh Indonesia. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD & DPRD, perwakilan anggota DPRD Kota Parepare berjumlah 25 orang. Dari tahun ke tahun Partai Golkar yang mayoritas menduduki kursi DPRD di Parepare.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Parepare
Dewan Perwakilan Rakyat
Kota Parepare
2019–2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
2 September 2019
Pimpinan
Ketua
H. Kaharuddin Kadir (Golkar)
sejak 27 Desember 2022
Wakil Ketua I
H. Tasming Hamid (NasDem)
sejak 9 Oktober 2019
Wakil Ketua II
M. Rahmat Sjamsu Alam (Demokrat)
sejak 9 Oktober 2019
Komposisi
Anggota25
Partai & kursi
  PDI-P (2)
  NasDem (4)
  PKB (1)
  Hanura (1)
  Demokrat (3)
  PAN (2)
  Perindo (1)
  Golkar (5)
  PPP (2)
  Gerindra (3)
  PBB (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kota Parepare
Jl. Jenderal Sudirman No. 78
Bumi Harapan, Bacukiki Barat, Kota Parepare
Sulawesi Selatan, Indonesia
Situs web
www.dprd-pareparekota.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kota Parepare terdiri atas satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

NoJabatanNamaPartai Politik
1KetuaH. Kaharuddin KadirPartai Golongan Karya
2Wakil Ketua IH. Tasming HamidPartai NasDem
3Wakil Ketua IIM. Rahmat Sjamsu AlamPartai Demokrat

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Parepare sejak pembentukannya pada tahun 1953. Disusun berdasarkan golongan/partai setiap periode. Golongan/partai diurutkan sesuai tanggal berdirinya golongan/partai.


Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Parepare dalam dua periode terakhir.

Partai PolitikJumlah Kursi dalam Periode
2014–20192019–2024
Golkar 5 5
PPP 1 2
PKS 2 0
PBB 1 1
PKB 1 1
PAN 3 2
PDI-P 3 2
Demokrat 4 3
Hanura 2 1
Gerindra 1 3
NasDem(baru) 2 4
Perindo(baru) 1
Jumlah Kursi 25 25
Jumlah Partai 11 11

Alat Kelengkapan Dewan

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan, Badan Kehormatan, Komisi, Fraksi, Badan Anggaran, Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan, Badan Legislasi Daerah dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh sidang. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib.

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD Kota Parepare dan merupakan alat kelengkapan DPR yang memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.[11]

Badan Anggaran

Badan Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang. Badan ini memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota Parepare dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD[12]

Badan Legislasi Daerah

Badan Legislasi Daerah dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang.[13]

Fraksi

Fraksi berfungsi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPRD. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.[14]

Komisi

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.[15]

Daftar Anggota

Sejarah Ketua DPRD Kota Parepare

NoFotoNamaMulai MenjabatAkhir Jabatan
1
Moh. Amin La Engke17 Februari 19601965
19651969
2
Abdul Rasyid Rauf19691971
3
Andi Muhammad Akrab19711977
19771982
4
Andi Syamsuddin Ahmad19821987
5
Abdul Halid Halim19871992
6
J. M. Soerono19921997
7
Abd. Chalik Latif19971999
8
Muhammad Amin Dollah19992004
9
Muhadir Haddade20042009
20092014
10
Kaharuddin Kadir1 September 20141 September 2019
11
Andi Nurhatina Tipu
9 Oktober 2019
18 Agustus 2022[24]
(10)
Kaharuddin Kadir
27 Desember 2022[25]
Petahana

Mekanisme

Mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui sms, kotak saran, melalui surat, lisan atau langsung, demonstrasi, reses dan hearing.
  2. Aspirasi atau pengaduan masyarakat terhimpun dan terproses pada Sekretariat DPRD baik itu agenda surat maupun administrasi.
  3. Aspirasi atau pengaduan masyarakat diteliti dan dicermati tujuannya oleh pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan mendisposisikan surat tersebut pada komisi-komisi yang berkenan dengan tujuan dan maksud tersebut.
  4. Komisi menjadwalkan apakah ditindaklanjuti, dikoordinasikan, dikonsultasikan atau musyawarah dan atau diparipurnakan.
  5. Hal-hal yang dihasilkan di komisi itulah yang menjadi kesimpulan yang ditindaklanjuti oleh Pihak Eksekutif (Pemda).
  6. Dari hasil pelaksanaan di lapangan oleh pihak eksekutif sebaiknya dimonitoring, dievaluasi, dan dikontrol oleh Pihak Legislatif.[26]

Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah

  1. Penyampaian Ranperda dari Eksekutif ke Legislatif melalui Sekretariat DPRD disertai dengan surat pengantar.
  2. DPRD menjadwal atau mengagendakan jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang diserahkan oleh Eksekutif.
  3. Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Penyerahan sekaligus melakukan kunjungan kerja ke instansi terkait.
  4. Pelaksanaan Rapat Paripurna terkait:
    - Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
    - Jawaban Wali kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
  5. Pelaksanaan Rapat Komisi-Komisi dan Rapat Gabungan Komisi dan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda bersama Legislatif dengan Eksekutif.
  6. Pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda dengan tahapan:
    - Penyampaian laporan hasil pembicaraan tahap ketiga atau Rapat Gabungan Komisi.
    - Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
  7. Pengambilan keputusan persetujuan.
  8. Sambutan Wali kota dan Pengambilan Persetujuan.[27]

Daerah Pemilihan

Peta administrasi Kota Parepare

Pada Pileg 2019[28], pemilihan DPRD Kota Parepare dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama DapilWilayah DapilJumlah Kursi
KOTA PAREPARE 1Bacukiki, Bacukiki Barat11
KOTA PAREPARE 2Ujung6
KOTA PAREPARE 3Soreang8
TOTAL25

Pada Pileg 2024[29], pemilihan DPRD Kota Parepare dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama DapilWilayah DapilJumlah Kursi
KOTA PAREPARE 1Bacukiki Barat7
KOTA PAREPARE 2Bacukiki4
KOTA PAREPARE 3Ujung6
KOTA PAREPARE 4Soreang8
TOTAL25

Lihat Pula

Referensi

Pranala luar