Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan (disingkat DPRD Bulungan) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Indonesia. DPRD Bulungan beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Bulungan terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Bulungan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 12 Agustus 2019 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Benny Sudarsono, di Ruang Sidang Datu Adil Gedung DPRD Bulungan. Komposisi anggota DPRD Bulungan periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Gerindra merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 4 kursi.[1][2]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bulungan
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Bulungan
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
12 Agustus 2019
Pimpinan
Ketua
Kilat (Gerindra)
sejak 4 Oktober 2019
Wakil Ketua I
Hj. Aluh Berlian (Golkar)
sejak 4 Oktober 2019
Wakil Ketua II
Hamka M. (PDI-P)
sejak 4 Oktober 2019
Komposisi
Anggota25
Partai & kursi
  PDI-P (3)
  NasDem (2)
  PKB (1)
  Hanura (3)
  Demokrat (2)
  PAN (2)
  Perindo (2)
  Golkar (3)
  PPP (1)
  Gerindra (4)
  PBB (1)
  PKS (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Bulungan
Jl. Ulin No. 116
Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan
Kalimantan Utara, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[3]

NoJabatanNamaPartai Politik
1KetuaKilatPartai Gerakan Indonesia Raya
2Wakil Ketua IHj. Aluh BerlianPartai Golongan Karya
3Wakil Ketua IIHamka M.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Tugas Pimpinan

  • Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan ;
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua ;
  • Menjadi juru bicara DPRD ;
  • Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD ;
  • Mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
  • Mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan ;
  • Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD ;
  • Melaksanakan kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Bulungan dalam tiga periode terakhir.[4][5][6]

Partai PolitikJumlah Kursi dalam Periode
2009-20142014-20192019-2024
PKB0 1 1
Gerindra1 3 4
PDI-P2 3 3
Golkar4 4 3
NasDem(baru) 2 2
PKS2 2 1
Hanura0 2 3
PAN0 0 2
PBB2 2 1
Demokrat4 3 2
Perindo(baru) 2
PPP2 3 1
PKPI1 0 0
PDP1
PDK1
Pelopor1
PNBK1
PBR1
PKDI2
Jumlah Anggota25 25 25
Jumlah Partai14 10 12

Daftar Anggota

Periode 2019–2024

Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Bulungan periode 2019–2024:

Nama AnggotaPartai PolitikDaerah PemilihanKeterangan
IlhamsyahPKB
Bulungan 3
Rio RamadhanuGerindra
Bulungan 1
KilatGerindra
Bulungan 1
Nikodimus U.Gerindra
Bulungan 2
Dwi SugiartoGerindra
Bulungan 3
Rozana bin SerangPDI-P
Bulungan 1
Markus JukPDI-P
Bulungan 2
Hamka M.PDI-P
Bulungan 3
Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si.Golkar
Bulungan 1
Mansyah, S.H.Golkar
Bulungan 2
Riyanto, S.Sos.Golkar
Bulungan 3
Hj. Shanti Lusiana, S.T.NasDem
Bulungan 1
Sunaryo, S.E.NasDem
Bulungan 3
H. Moh. Nafis, S.T.PKS
Bulungan 1
SyarifuddinPerindo
Bulungan 1
Joko Susilo Welianto, S.T.Perindo
Bulungan 2
Imam BukoriPPP
Bulungan 2
MustafahPAN
Bulungan 1
LawangPAN
Bulungan 3
Tasa GungHanura
Bulungan 1
Ibau Imang, S.Pd.K.Hanura
Bulungan 2
Yohanes Y.Hanura
Bulungan 3
Farida Silviawati, S.T.Demokrat
Bulungan 1
Alimuddin, S.T.Demokrat
Bulungan 3
Radiansyah, S.Sos.PBB
Bulungan 1

Tupoksi DPRD Kabupaten Bulungan

Tujuan:

  • Terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa.
  • Terwujudnya pelaksanaan pembangunan tang tepat sasaran, adil dan merata.
  • Terlaksananya kedaulatan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap aspirasi rakyat

Sasaran:

  • Terbentuknya produk Peraturan Daerah yang efektif dan efisien.
  • Tersusunnya anggaran yang mengacu kepada prinsip-prinsip penganggaran, pendapatan dan pembiayaan.
  • Terlaksananya peraturan perundang-undangan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi:

  • Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
  • Fungsi Anggaran diwujudkan dalam penyusunan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
  • Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan Undang-Undang, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama Kepala Daerah.

Tugas Pokok:

  • Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  • Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internal daerah.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah.
  • Memberi npendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internal di daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggunjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah.

Sejarah Ketua DPRD Bulungan

Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Bulungan dalam tiga periode terakhir.

Periode DPRDNama Ketua DPRDAsal Partai PolitikMulai MenjabatSelesai Menjabat
2009-2014Hasbullah[7]PPP20092014
2014-2019Syarwani[8]Golkar20142019
2019-2024Dwi Sugiarto (Ketua Sementara)[9]Gerindra12 Agustus 20194 Oktober 2019

Badan Kehormatan

Berikut ini adalah Susunan Kepengurusan Badan Kehormatan DPRD Bulungan periode 2014-2019.

NoNamaJabatan
1Nicodimus UKetua
2Aluh BerlianWakil Ketua
3H. Hafidh HassanWakil Ketua

Komisi DPRD

Komisi DPRD Periode 2014-2019

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.DPRD Kabupaten Bulungan Periode 2014-2019 terdiri atas 3 (tiga) komisi, yaitu:

Komisi I

  • KETUA: Masnur Anwar
  • WAKIL KETUA: H. Hamka M.
  • SEKRETARIS: Riyanto
  • ANGGOTA:
    • DRS.H.KARSIM AL AMRIE
    • H.ABDUL RAHMAN
    • Livingston Daud
    • Rustam

Bidang Pemerintahan dna Hukum, meliputi:

  1. Pemerintahan
  2. Ketertiban
  3. Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Penerangan /Pers dan Telekomunikasi
  5. Hukum dan Perundang-undangan
  6. Kepegawaian /Aparatur Daerah
  7. Perijinan
  8. Sosial Politik
  9. Organisasi Masyarakat
  10. Pertahanan Keamanan
  11. Ketenagakerjaan
  12. Peran Wanita dan Perlindungan Anak
  13. Transmigrasi
  14. Lingkungan Hidup
  15. Pertambangan dan Energi
  16. Pertanahan

Komisi II

  • Ketua: H..Amsal Anwar
  • Wakil Ketua: Slamet Haryanto
  • Sekretaris: Elia DJ
  • Anggota:
    • Kilat
    • H. Hafidh Hasan
    • Albertus S.M. Baya

Bidang Keuangan Dan Kesejahteraan Rakyat, meliputi:

  1. Keuangan Daerah
  2. Perpajakan
  3. Retribusi
  4. Perbankan
  5. Dunia Usaha
  6. Penanaman Modal
  7. Perusahaan Patungan
  8. Pemukiman Dan Perumahan Rakyat
  9. Pendidikan
  10. Iptek
  11. Perusahaan Daerah
  12. Pemuda Dan Olahraga
  13. Bumn / Bumd
  14. Agama
  15. Sosial Kesehatan
  16. Keluarga Berencana

Komisi III

  • Ketua:
  • Wakil Ketua: Markus Juk
  • Sekretaris: Nicodimus U
  • Anggota:
    • HJ.Aluh Berlian
    • Iman Bukhori
    • Moh. Nafis
    • Sunaryo
    • Abraham Mendan
    • H. Radiansyah

Bidang Ekonomi dan Pembangunan, meliputi:

  1. Perdagangan
  2. Perindustrian
  3. Pertanian dan Tanaman Pangan
  4. Perikanan dan Kelautan
  5. Peternakan
  6. Perkebunan
  7. Kehutanan
  8. Koperasi dan UMKM
  9. Logistik
  10. Pengadaan Pangan
  11. Pariwisata dan Kesenian
  12. Pekerjaan Umum
  13. Tata Kota
  14. Pertamanan
  15. Kebersihan
  16. Perhubungan

Alat Kelengkapan Dewan

DPRD Kabupaten Bulungan terdiri atas 4 (empat) alat kelengkapan dewan yaitu Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Legislasi (Banleg).

Sekretariat DPRD

Berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan No.06 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.

Tujuan Sekretariat DPRD

(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.(2) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyelenggarakan fungsi:a.1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;b.2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;c. 3. Fasilitasi,pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan DPRD;d. 4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari:a. Sekretaris DPRD;b. Bagian Humas dan Protokol, membawahi:1. Sub Bagian Dokumentasi, Pengolahandan Pengkajian Data ; dan2. Sub BagianHumas, Protokol dan Pelayanan Informasi.c. Bagian Persidangan dan Hukum, membawahi:1. Sub Bagian Persidangan dan Risalah; dan2. Sub Bagian Hukum dan Perundang-Undangan.d. Bagian Umum, membawahi:1. Sub Bagian Penatausahaan; dan2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.e. Bagian Keuangan, membawahi:1. Sub Bagian Penganggaran dan Penyusunan Program; dan2. Sub Bagian Perbendaharaan.f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Daerah Pemilihan

Pada Pileg 2019[10], pemilihan DPRD Kabupaten Bulungan dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama DapilWilayah DapilJumlah Kursi
BULUNGAN 1Tanjung Selor, Tanjung Palas Timur11
BULUNGAN 2Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Peso, Peso Hilir6
BULUNGAN 3Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Tengah, Sekatak, Bunyu8
TOTAL25

Pada Pileg 2024[11], pemilihan DPRD Kabupaten Bulungan dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama DapilWilayah DapilJumlah Kursi
BULUNGAN 1Tanjung Selor9
BULUNGAN 2Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah, Bunyu7
BULUNGAN 3Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Peso, Peso Hilir, Sekatak9
TOTAL25

Lihat Pula

Referensi