Culik, Abang, Karangasem

desa di Kabupaten Karangasem, Bali

8°20′34″S 115°36′51″E / 8.342902°S 115.614122°E / -8.342902; 115.614122

Culik
Negara Indonesia
ProvinsiBali
KabupatenKarangasem
KecamatanAbang
Kode pos
80852
Kode Kemendagri51.07.05.2008 Edit nilai pada Wikidata
Luas3,65 km²[1]
Jumlah penduduk4.323 jiwa (2016)[1]
3.212 jiwa (2010)[2]
Kepadatan880 jiwa/km²
Jumlah KK1.048 KK[3]


Desa Culik merupakan salah satu dari dari Desa yang terletak di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Indonesia.[4]

Geografi

Keadaan alam Desa Culik terletak di daratan rendah diantara perbukitan dengan lahan sawah yang sangat kecil, hal ini disebabkan karena Desa Culik tidak mempunyai sumber mata air yang memadai. Sungai yang ada di Desa Culik sebagaian besar merupakan sungai kering. Sumber irigasi pertanian di Desa Culik hanya mengandalkan satu sungai yaitu sungai belok yang sumber mata airnya terletak di Desa Kerta Mandala. Lahan pertanian yang lain merupakan lahan tegalan yang bisa ditanami jagung, ketela pohon, dan yang lainnya yang tidak banyak memerlukan air. Disamping itu juga terdapat beberapa kebun kelapa yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembuatan minyak kelapa.

Desa Culik memiliki iklim tropis dengan suhu rata-rata 26,9 Derajat Celcius berdasarkan data dari BMKG stasiun Geofisika Kahang-Kahang, Karangasem Tahun 2010. Curah hujan di Desa Culik rata-rata pertahun sebesar 2.138 milimeter berdasarkan data dari BMKG stasiun Geofisika Kahang-Kahang, Karangasem Tahun 2010.

Batas wilayah

Batas-batas wilayah Desa Culik adalah sebagai berikut:

UtaraDesa Labasari
TimurDesa Purwa Kerti
SelatanDesa Kerta Mandala
BaratDesa Datah

Pemerintahan

Pembagian Wilayah

Desa Culik dibagi menjadi 5 Banjar Dinas sebagai berikut:

  1. Banjar Dinas Amertasari
  2. Banjar Dinas Buayang
  3. Banjar Dinas Pekandelan
  4. Banjar Dinas Seloni
  5. Banjar Dinas Geria

Struktur Organisasi

Dalam pelaksanaan pemerintahan desa di desa Culik mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Disamping itu, pemerintahan desa juga mengacu kepada ketentuan yang termuat dalam Himpunan Peraturan Dearah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Desa.

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Culik disusun sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Adapun Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Culik tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Perbekel: Ida Nyoman Jaksa
  • Sekretaris Desa: I Wayan Suanda
  • Kepala Urusan Pemerintahan: Ni Nengah Cemeng
  • Kepala Urusan Pembangunan: I Ketut Supratna
  • Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat: NI WAYAN SUDIARTINI
  • Kepala Urusan Keuangan: I NENGAH SUBERATA
  • Kepala Urusan Umum: NI MADE ARIANI
  • Kelian Banjar Dinas Amertasari: I GEDE PARTA YADNYA
  • Kelian Banjar Dinas Buayang: I NYOMAN PATRA
  • Kelian Banjar Dinas Pekandelan: I WAYAN TINYEB
  • Kelian Banjar Dinas Seloni: I WAYAN PUTU ARDANA, SH
  • Kelian Banjar Dinas Geria: I NENGAH EDI

Penduduk

Penduduk desa Culik sampai dengan tahun 2016 terdiri dari 2.192 Laki-laki dan 2.131 Perempuan dengan rasio jenis kelamin manusia bernilai 103.[1]

Referensi

Pranala luar


🔥 Top keywords: Halaman UtamaIstimewa:PencarianKejuaraan Eropa UEFA 2024KleopatraDuckDuckGoIduladhaTaqabbalallahu minna wa minkumJepangMinal 'Aidin wal-FaizinPeringkat Dunia FIFAKejuaraan Eropa UEFADavina KaramoyAhmad LuthfiTijjani ReijndersIndonesiaSunjaya Purwadi SastraRumaniaKurban (Islam)Dompet elektronikFacebookKejuaraan Eropa UEFA 2020Hari TasyrikYouTubeDaftar film Indonesia tahun 2024Joko AnwarTino KarnoAurélie MoeremansKualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 (AFC)Hati SuhitaPembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi ArsitaSapiKevin DiksCopa América 2024Lempar jamrahXNXXYandexMichelle ZiudithGoogle TerjemahanBen Sumadiwiria